ASIATODAY.ID, JAKARTA – Masyarakat Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan Inovasi (MPI) Indonesia menyoroti integrasi lembaga pemerintah non-kementerian iptek ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Setelah berusia setahun, proses transisi tersebut dinilai membuat peneliti dan perekayasa kian dihadapkan pada masa depan tak pasti.
“Pada 30 Januari 2019, kami hadir di ruangan ini menyampaikan keluhan atas perilaku pimpinan LIPI, yang telah menjalankan reorganisasi serampangan dan menyuntik mati akar modal sosial penelitian yang menjadi roh mahadasyat untuk menjadi negara maju,” kata mantan peneliti LIPI Maxensius Tri Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR dengan MPI Indonesia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Dua tahun kemudian kata Max, dia kembali hadir di ruangan yang sama. Kali ini bersama MPI.
“Kami hadir dengan hati yang sudah terkoyak-koyak, menatap masa depan kian tidak pasti. Teman-teman kami sebagian sudah tumbang, ada yang tunduk mengikuti arus perubahan tak pasti, ada yang diam karena pasrah dan tak berdaya,” kata Max meminta dukungan DPR.
Menurut Max, situasi itu terjadi akibat dari kebijakan pimpinan BRIN yang tidak sesuai kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar. Padahal, kata dia, sebuah kebijakan haruslah berurutan, fokus, koheren, berpijak pada rasionalitas, dan menjamin keberlanjutan.
“Tapi yang kami hadapi saat ini adalah kebijakan muncul dengan cara-cara bereksperimen tanpa dasar-dasar argumentasi yang jelas. Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang berisiko tinggi dan berdampak besar secara masif bagi nasib banyak orang dan juga bagi bangsa kita,” tutur dia.
Max membeberkan lima rapor merah setelah BRIN melebur empat LPNK iptek (BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan), Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 1 September 2021.
Pertama, transisi manajemen dan birokrasi tidak berjalan baik.
Hal itu menyebabkan sumber daya litbangjirap tidak termanfaatkan optimal. Banyak peneliti dan perekayasa saat ini masih menunggu penempatan.
“Ini kerugian yang besar bagi bangsa. Kita temukan manajemen transisi dan birokrasi yang sangat jauh dari good governance. Sangat berbahaya dalam upaya mendorong profesionalisme di antara periset,” ucap Max.
Kedua, sentralisasi dan birokrasi kian rumit. Dia menyebut kerapatan antara periset, bahan, peralatan, anggaran, dan operator selama ini berjalan baik dalam komando kepala balai atau pusat.
Namun, kini terdisrupsi dan terdisintegrasi. Hal ini menjadi problem untuk mengejar kerja cepat, efektif, efisien, dan responsif serta telah terbukti berhasil.
“Saat ini kita masih dalam proses forming dan storming. Entah sampai kapan kita keluar dari situasi ini. Kapan kita warming dan performing. Padahal, banyak masalah bangsa yang harus diselesaikan segera,” tutur dia.
Ketiga, skema program tanpa visi, misi, arah, dan target yang jelas. Dia menyebut sivitas BRIN sudah mengikuti banyak apel pagi. Namun, sampai saat ini banyak yang tidak menangkap arah ke depan yang jelas.
Max mencontohkan pencampuran antara peneliti dan perekayasa asal BPPT membuat inovasi produk tidak jelas.
“Saya sudah cross check lembaga riset di luar negari lewat web scimago, terutama China dan Rusia. kita ini semrawut, tidak jelas merujuk ke mana. Terus terang saya sangat prihatin,” kata Max.
Keempat, menggantung program strategis nasional yang diampu mantan LPNK sebelumnya. Padahal, program sudah setengah jalan.
Salah satunya program pengkajian dan penerapan teknologi Indonesia Tsunami Early Warning System. Max menyebut program drone male juga dibelokan dari kombatan ke sipil.
Kelima, pelemahan visi dan penyelenggaraan pemajuan iptek. Max menyebut paling kontras adalah perbedaan visi pimpinan BRIN dan visi Presiden Joko Widodo.
Max menuturkan Presiden Jokowi meminta BRIN berburu inovasi dan hilirisasi produk. Sebaliknya, kata Max, Kepala BRIN menghindari penciptaan produk, hanya mengejar jurnal.
Pimpinan rombongan MPI Hammam Riza menjelaskan hal-hal yang diutarakan Max jauh dari pengetahuan publik. Aneka masalah ini hanya dikenali komunitas kecil peneliti-perekayasa.
“Status PNS membuat mereka jadi kelompok mayoritas diam. Kami minta Komisi VII untuk menjamin hak-hak kami sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilindungi,” kata mantan Kepala BPPT itu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman yang memimpin rapat cepat merespons permintaan Hammam.
“Saya jamin, kalau ada kriminalisasi kepada Bapak-bapak dan Ibu, saya yang akan di depan. Golkar dan fraksi lain juga pasti akan bersikap sama,” kata politikus Partai Golkar itu.
Maman dan anggota Komisi VII DPR menghargai niat PNS yang tergabung di MPI menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat sebab langkah itu berisiko.
Selain menjamin hak-hak sebagai PNS, Maman menjelaskan, Komisi VII DPR bersepakat membentuk Panja Kelembagaan dan Hilirisasi Iptek. Maman mengatakan melalui Panja, masalah yang disampaikan MPI akan diperdalam.
Sebelum menerima MPI, dia mengaku menerima keluhan dari banyak pihak. Maman tak merespons karena tak ingin disalahpahami.
“Kini saya paham, bila perlu, nanti kami gunakan hak budgeting. Kalau (BRIN) macam-macam, tidak usah dikasih anggaran. Kebetulan ini tengah membicarakan anggaran 2023,” kata dia.
Anggota Komisi VII DPR dari Golkar Lamhot Sinaga menyebut menurut Undang-Undang MD3, mitra komisi adalah lembaga yang dibentuk lewat undang-undang.
“BRIN ini dibentuk lewat Perpres 78 Tahun 2021. Jangan-jangan BRIN tidak layak jadi mitra Komisi VII DPR,” kata dia.
Anggota Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menjelaskan sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Andi menyebut dari daftar inventarisasi masalah (DIM) 10 fraksi, hanya PDI Perjuangan yang ingin membentuk lembaga baru. Hanya 1 dari 100 pasal yang mengatur BRIN.
“Tugas BRIN itu dijelaskan di Pasal 48 yakni mengintegrasikan anggaran, program, dan sumber daya. Bukan meleburkan,” kata Andi.
Anggota Fraksi Demokrat Sartono mengusulkan bila BRIN tidak sesuai gagasan awal, tugas Komisi VII untuk meluruskan. Anggota Fraksi PKS Mulyanto menimpali peleburan Batan dan Lapan yang dibentuk lewat undang-undang salah.
Dia mengatakan sejumlah anggota Komisi VII mengusulkan mengembalikan LPNK pada posisi semula. Kemudian, memfungsikan BRIN sebagai koordinator. (ATN)
