ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penangkapan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono memantik reaksi protes dan tanda tanya besar. Tidak sedikit kalangan aktivis Hak Azasi Manusia dan masyarakat luas di Indonesia, mulai mempertanyakan rezim pemerintahan Joko Widodo yang dianggap represip.
Amnesty International Indonesia memandang, penangkapan Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya, Kamis (26/9) tengah malam, menunjukkan bagaimana kualitas demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia yang kian memburuk.
“Ada kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia,” tegas manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Dandhy Dwi Laksono, Kamis 26 September pukul 23.00 WIB ditangkap dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan. Penangkapan Dandhy menyusul adanya laporan atas nama Asep Sanusi dengan laporan polisi bertanggal 24 September 2019.
Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil akhir-akhir ini. Terlebih, secara luas Dandhy diketahui memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua.
“Yang masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian,” ujarnya.
Amnesty pun meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan dan menjamin pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang memang kerap dipakai aktivis dan pembela HAM untuk memperkuat ruang advokasinya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk Isu Papua. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia,” ujar salah satu juru bicara Koalisi Masyarakat, Alghifary Aqsa, yang juga kuasa hukum Dandhy.
Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat. Media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua.
“Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan,” ujar Alghifary.
Protes serupa juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Penangkapan jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono oleh kepolisian dinilai tidak berdasar.
“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum.
“Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” tegas Riza.
Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.
“Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari jajaran kepolisian terkait penangkapan Dandhy Laksono. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post