ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya.
Hanya berselang kurang lebih dua pekan usai menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kali ini KPK meringkus Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Juliari ditangkap tim penyidik KPK setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Ia tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu (6/12/2020) dini hari. Tanpa menjawab sejumlah pertanyaan awak media, politikus PDIP tersebut langsung menuju lantai dua gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sang mentari diduga menerima suap senilai total Rp17 miliar dari dua paket proyek bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara),” terang Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Firli mengungkapkan, pihaknya menduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Menurut Firli, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” jelas Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama kata Firli, diduga ada fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” bebernya.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli menjelaskan bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan situs e-LHKPN, Juliari tercatat memiliki harta mencapai Rp47,18 miliar namun ia juga memiliki utang sebesar Rp17,58 miliar. Juliari juga melaporkan kepemilikan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp48,11 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Badung, Bogor hingga Simalungun.
Juliari pun tercatat memiliki satu unit mobil land rover senilai Rp618 juta. Selain itu, harta bergerak tercatat mencapai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,6 miliar, uang tunai sebesar Rp10,21 miliar. (ATN)
Discussion about this post