ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pandemi wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia yang hingga kini belum terbendung, harus mulai diwaspadai oleh pemerintah utamanya aparat pengamanan.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta jajaran kepolisian mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk kemungkinan aksi penjarahan di pertokoan dan rumah orang kaya jika virus corona (covid-19) semakin mewabah dan terjadi secara berkepanjangan.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, penyebaran virus mematikan ini akan berdampak pada situasi sosial ekonomi. Krisis bisa terjadi karena ada kalangan masyarakat tertentu penghasilannya semakin terkikis setiap hari akibat imbauan kerja dari rumah.
“Dikhawatirkan, bisa saja yang muncul adalah aksi penjarahan, yang tidak hanya ke areal pertokoan tapi juga ke rumah orang orang yang dianggap kaya,” terang Neta melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/4/2020).
Neta memandang, para pekerja harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan adalah kalangan yang paling terdampak dengan imbauan kerja dari rumah. Mereka akan semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup, apalagi menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, kebutuhan ekonomi semakin meningkat.
Neta mengingatkan pemerintah harus memiliki pertimbangan yang matang dalam setiap kebijakan, termasuk bila menempuh langkah pembatasan akses atau lockdown wilayah.
Dia menyatakan pemerintah perlu memperhatikan kondisi masyarakat bawah. Kebutuhan mereka harus tercukupi. Perlu dipikirkan stok pangan dan jalur distribusinya.
Situasi-situasi tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah dan Polri sebagai institusi yang memiliki tugas untuk menjaga Kamtibmas.
Sebelumnya, Polri menyatakan hingga kini tidak terjadi tindak kriminal penjarahan selama massa penanganan Covid-19. Namun, Polri menyatakan tetap melakukan pengamanan serta melakukan peningkatan pengamanan di objek-objek vital.
“Penegakkan hukum terhadap aksi penjarahan sampai saat ini di seluruh indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian penjarahan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat daring bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3) lalu.
Meski belum ada penjarahan, Polri telah menindak pidana berupa penimbunan di masa penanganan Wabah Covid-19. Penimbunan yang terjadi yakni penimbunan bahan pangan dan penimbunan alat kesehatan.
Idham menyebut, sejauh ini Polri menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Semua tersangka sedang dalam proses penyidikan. Sementara itu, terdapat 18 kasus penimbunan alat kesehatan dengan 37 tersangka yang juga dalam proses penyidikan.
“Polri terap meningkatkan kesiapsiagaan di setiap jajaran,” kata Idham menegaskan.
Untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, Idham mengatakan, Polri melakukan pengawasan secara khusus pada objek vital seperti pusat perbelanjaan, bandara, stasiun dan terminal bus melalui subsatgas yang terdiri Samapta Bhayangkara dan Pengamanan Objek Vital.
Sebagai referensi, Negeri Italia bergolak ditengah situasi lockdown Coronavirus (Covid-19). Warga yang kelaparan mengamuk dan menjarah sejumlah supermarket di Kota Sisilia, Italia.
Atas kejadian itu, personil polisi dengan tongkat dan senjata api kini mulai bergerak memberikan perlindungan dan melakukan pengamanan. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post