ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya membuka motivasi besar dibalik pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada rapat paripurna Senin (5/10/2020) kemarin.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ada sejumlah manfaat dari keberadaan UU Cipta Kerja ini Undang Undang Cipta Kerja ini.
Erick mengungkapkan, undang-undang ini akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak ruang yang tersedia yang mampu menyerap tenaga kerja.
Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.
Erick mengungkapkan, sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN dan setiap BUMN terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing.
Erick mencontohkan pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan.
“Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas, kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia,” kata Erick melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan, Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab (UEA). Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.
“Untuk pekerja yang ada, Undang Undang baru (omnibus law) mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post