ASIATODAY.ID, JAYAPURA – Manajemen Lion Air Group yang menaungi tiga maskapai penerbangan masing-masing Lion Air, Wings Air dan Batik Air menghentikan seluruh penerbangan domestik dari dan ke Papua, mulai Kamis, 26 Maret 2020.
Penundaan sementara ini menyusul pemberitahuan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X mengenai penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.
“Penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan situasi saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap upaya pencegahan atau menangkal masuk penyebaran corona virus disease (covid-19),” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
Adapun operasional layanan penerbangan penumpang domestik di Provinsi Papua, Lion Air Group memiliki rata-rata 35 frekuensi penerbangan per hari pergi pulang (PP), mencakup kota sebagai berikut:
(1) Jayapura – Bandar Udara Internasional Sentani (DJJ),
(2) Merauke – Bandar Udara Mopah (MKQ),
(3) Mimika – Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika (TIM),
(4) Nabire – Bandar Udara Douw Aturure (NBX),
(5) Yahukimo – Bandar Udara Nop Goliat Dekai (DEX),
(6) Jayawijaya – Bandar Udara Wamena (WMX).
“Lion Air Group telah memberikan informasi penundaan penerbangan rute yang dilayani Lion Air, Batik Air dan Wings Air kepada seluruh calon penumpang sesuai dengan perkembangan terkini. Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku,” imbuh Danang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua pada Selasa (24/3/2020) sore mengambil sejumlah keputusan strategis untuk mencegah merebaknya wabah virus corona di wilayah itu.
Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.
Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh walikota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura.
“Menutup penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara (PLBN])” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.
Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing (WNA)
dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.
“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah. apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.
Warga hanya diperkenankan memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan aktivitas penting lain antara jam 6 pagi hingga 2 siang.
Hingga Selasa (24/3/2020), sudah tiga pasien di Papua yang positif terjangkit virus corona.
Pasien ketiga yang dinyatakan positif Covid -19 adalah lelaki berusia 51 tahun dan baru tiba di Merauke setelah bepergian dari Jakarta.
Selain merawat tiga pasien positif Covid-19, RSUD Merauke juga merawat empat pasien dalam pengawasan (PDP).
Sedikitnya 14 warga Papua berada dalam pengawasan terkait merebaknya virus corona di tiga daerah, yaitu Lapago, Meepago dan Animha.
Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan virus corona, dan akan mempersiapkan rumah sakit darurat lain yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post