• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Parlemen Indonesia Sahkan RUU Niaga Elektronik se-ASEAN, Ekonomi Siap Bangkit

by Redaksi Asiatoday
September 13, 2021
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Parlemen Indonesia Sahkan RUU Niaga Elektronik se-ASEAN, Ekonomi Siap Bangkit

Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang, yang berlangsung, Selasa (7/9/2021). Dok kemendag

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement  on  Electronic  Commerce/AAEC)’ menjadi  undang-undang.

Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan  melalui  sistem  elektronik  (PMSE) Indonesia yang  sejak awal  sudah  berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE  se-ASEAN ini  sebagai  alat  untuk  mendorong  kinerja  perekonomian  Indonesia  dan penyesuaian kebijakan di   dalam   negeri,   sehingga pada   akhirnya   dapat mendorong   pemulihan   ekonomi pasca pandemi Covid-19  melalui  pemanfaatan  teknologi  digital, khususnya melalui PMSE,” kata Mendag Lutfi menyambut keputusan DPR RI tersebut.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung, Selasa  (7/9/2021) lalu. Turut  hadir  secara  fisik  dalam  Rapat  Paripurna DPR  RI tersebut  Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Implementasi  Persetujuan  AAEC  diharapkan  dapat menjadi  salah  satu  cara  untuk  membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pascaCovid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan  lingkungan  yang  kondusif  dalam  penggunaan PMSE, serta meningkatkan  kerja  sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan  pertumbuhan  yang  inklusif  dan  mengurangi  kesenjangan  di  ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum. “Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang  tersebut menjadi  Undang-Undang,  DPR bersama pemerintah telah  membentuk  payung  hukum  kerja  sama  pada  sektor niaga elektronik antar pemerintahan   di   ASEAN   untuk   meningkatkan   nilai   perdagangan   barang   dan   jasa, meningkatkan daya  saing  pelaku usaha  dalam  negeri,  dan  memperluas  kerja  sama  melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” tutup Mendag Lutfi.

Sementara  itu,  Wakil  Ketua  Komisi VI DPR  RI  Mohamad  Hekal menyampaikan  agar  setelah  RUU AAEC  ini  disahkan, pemerintah diharap segera  menyusun  program  kerja  nasional  jangka  pendek, menengah, dan panjang untuk  mempersiapkan  Indonesia,  khususnya sektor UMKM, agar  dapat memanfaatkan   PMSE.   Selain   itu, pemerintah   juga   diharap dapat   terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.

Sebagai referensi, AAEC  merupakan  persetujuan  dagang  pertama  Indonesia  yang  mengatur PMSE dengan  negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri  Ekonomi  ASEAN  pada  22  Januari  2019  di  Hanoi,  Vietnam.

Persetujuan AAEC  terdiri atas 19 pasal  yang  secara  garis  besar mencakup  beberapa  ketentuan  kerangka  kerja  sama  di sejumlah sektor   utama.   Tujuannya untuk   mempersempit   kesenjangan   pembangunan   niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN.

Sektor utama tersebut diantaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan  transaksi  elektronik, pembayaran  elektronik, fasilitasi  perdagangan, hak  atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025.  Selama periode  2015–2019, niaga  elektronik di  ASEAN  telah tumbuh hingga tujuh  kali  lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019. Sementara  itu,  nilai  transaksi niaga  elektronik Indonesia  pada  2021 diperkirakan  akan  mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per  tahun  dibandingkan  tahun  2020  yang hanya  mencapai  Rp266,2 triliun. Dari  sisi  volume  transaksi  juga terdapat peningkatan  signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun.

Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi. (ATN)

Tags: ASEAN Agreement on Electronic CommerceAsean TradeAsia BusinessAsia Digital
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.