ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kian memperketat kontrol udara bagi pesawat asing.
Langkah ini dilakukan pasca Insiden pemaksaan mendarat (Force Down) pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.
Pengetatan ruang udara ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono.
Ketiganya turut menyaksikan langsung Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing pada Senin (24/2/2020), di Jakarta.
PKB tersebut ditandatangani pejabat Eselon I dari 12 (dua belas) kementerian/lembaga terkait yaitu Kemhan, Kemlu, Kemkum HAM, Kemhub, Kemtan, KKP, Kemkes, Kemkeu, TNI, Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia serta PT Angkasa Pura 1 dan 2. Kemhan RI saat penandatanganan diwakili Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rizerius Eko.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Protap Kohanudnas.
“Dalam PP tersebut disebutkan apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia, namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” terang Mahfud sebagaimana keterangan tertulis Kemhan yang diterima Rabu (26/2/2020).
Menko Polhukam berharap tercipta sinergitas antara K/L yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat. Dalam Kesepakatan Bersama tertuang pelaksanaan pada level teknis yang harus diperhatikan K/L sehingga aturan dan tata cara penanganan force down dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Mahfud mengingatkan agar insiden Force Down tidak terjadi lagi.
“Bila hal tersebut terus berlanjut, maka bangsa Indonesia dianggap belum/tidak mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri,” tegasnya.(AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post