ASIATODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan batu bara di Indonesia semakin meningkat dalam lima tahun ke depan.
Kebutuhan batu bara domestik diperkirakan akan mencapai 155 juta ton pada 2020. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi PT PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 109 juta ton, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) 16,52 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 14,54 juta ton, tekstil 6,54 juta ton, dan kertas 6,64 juta ton.
Kemudian pada 2021 diperkirakan naik menjadi 168,13 juta ton dengan peruntukkan ke PLN sebesar 121 juta ton, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) 16,72 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 15,02 juta ton, tekstil 6,54 juta ton, dan kertas 7,11 juta ton.
Di 2022 menjadi 177,02 juta ton dengan peruntukkan ke PLN sebesar 129 juta ton, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) 16,63 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 15,49 juta ton, tekstil 6,54 juta ton dan kertas 7,61 juta ton.
Lalu di 2023 sebesar 184,08 juta ton dengan peruntukkan ke PLN sebesar 135 juta ton, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) 16,66 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 15,99 juta ton, tekstil 6,54 juta ton dan kertas 8,14 juta ton.
Berikutnya di 2024 diperkirakan mencapai 187,38 juta ton dengan peruntukkan ke PLN sebesar 137 juta ton, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) 16,73 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 16,65 juta ton, tekstil 6,54 juta ton dan kertas 8,71 juta ton.
“Kebutuhan batu bara PLN dihitung berdasarkan dokumen RUPTL PLN 2019-2028, kemudian kebutuhan batu bara industri lainnya dihitung berdasarkan hasil rekonsiliasi dan konsultasi dengan asosiasi perusahaan-perusahaan terkait,” jelas Direktur Minerba Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya kebutuhan batu bara meningkat seiring peningkatan ketersediaan sumber energi tersebut bagi PLTU. Kemudian adanya kewajiban membangun smelter yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar, serta kebutuhan tempat tinggal yang mendorong permintaan terhadap semen.
Adapun kebijakan kewajiban penyediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dalam lima tahun terakhir yakni di 2015 sebesar 86 juta ton atau 85 persen dari rencana 102 juta ton, 2016 sebesar 91 juta ton atau 105 persen dari rencana 86 juta ton,
Kemudian 2017 sebesar 97 juta ton atau 80 persen dari rencana 121 juta ton, 2018 sebesar 115 juta ton atau 95 persen dari 121 juta ton, dan 2019 sebesar 138 juta ton atau 108 persen dari 128 juta ton. Sementara di 2020 dari rencana 155 juta ton yang terserap hingga Juli sebesar 73 juta ton atau 47 persen. (ATN)
Discussion about this post