ASIATODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Pemerintah Indonesia menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur.
Pemerintah harus patuh pada target waktu pembangunan smelter yang diatur dalam UU Minerba yang baru.
Smelter adalah tempat pemurnian sisa material tambang berdasarkan masing-masing unsur. Dengan pembangunan smelter ini diharapkan Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap hasil tambang yang dihasilkan oleh PTFI termasuk membuka lapangan kerja baru.
Dalam UU Minerba, yang baru 1 bulan dicatat dalam lembar negara, diatur bahwa target pembangunan smelter PTFI adalah tahun 2023. Sejak saat itu PTFI dilarang melakukan ekspor konsentrat murni. Semua konsentrat tambang harus diproses dalam smelter yang dibangun tersebut.
“Sebagai negara hukum, Pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang No.3 Tahun 2020, yang dibuatnya bersama DPR RI. Pemerintah jangan mengulangi preseden buruk sebelumnya, yang melanggar UU. No. 4/2009 dengan membiarkan Freeport tidak mencapai target penyelesaian pembangunan smelter dan mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang,” tegas Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan Undang-Undang. Jangan mau didikte oleh badan usaha yang secara nyata terbukti beberapa kali melanggar janji memenuhi peraturan perundangan.
Karena itu kata Mulyanto, Pemerintah wajib menolak permohonan PTFI untuk mendapatkan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023.
“Untuk membangun Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak cukup sekedar membentuk UU yang berkualitas dan aspiratif saja, namun yang utama adalah bagaimana kita menjalankan dan mematuhi norma ketentuannya secara konsisten, untuk kemudian mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat,” jelasnya.
“Rakyat itu akan melihat patronnya, apakah kita memberi contoh keteladan yang baik atau tidak. Kalau Pemerintah saja melanggar UU di depan mata mereka, maka jangan harap kita meminta rakyat untuk mematuhi UU. Karena ada pepatah, guru kencing berdiri. Murid kencing berlari,” ujar Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini.
“Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum.
Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tukas Mulyanto.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menunda pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan permunian di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menegaskan hingga saat ini pemerintah belum memberikan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permintaan Freeport tersebut.
“Sejauh ini belum ada keputusan pemerintah untuk memundurkan waktu pembangunan smelter PTFI. Sedang dikaji,” ujar Yunus saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Pada April 2020, Freeport Indonesia mengajukan penundaan pembangunan smelter di Gresik selama 1 tahun kepada Kementerian ESDM. Adanya penundaan tersebut membuat penyelesaian proyek yang awalnya ditargetkan selesai dan beroperasi secara komersial pada Desember 2023 mundur menjadi 2024.
Pengajuan penundaan itu didasarkan pada pertimbangan perusahaan karena tak dapat memprediksi berapa lama pandemi Covid-19 ini akan berakhir.
Setelah pandemi Covid-19 berakhir, perusahaan pun membutuhkan waktu untuk melakukan pemulihan sehingga tak bisa langsung secara otomatis berlanjut pembangunannya.
Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas sebelumnya mengatakan, terkendalanya pembangunan smelter karena terhambatnya kontraktor dan suplier komponen akibat adanya pembatasan di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Salah satunya dari Jepang, di mana PTFI menggunakan kontraktor Engineering and Procurement (EP), yakni Chiyoda. Adanya pembatasan warga negara asing yang masuk ke Jepang termasuk Indonesia tentu berdampak pada proses pembahasan finalisasi desain secara rinci.
Selain Jepang, adanya pembatasan di Finlandia sejak pertengahan Maret lalu juga berdampak pada proses pembangunan smelter PTFI karena penggunaan teknologi outotec dari negara ini.
PTFI menggunakan konsultan pembangunan smelternya dari Kanada dimana negara itu juga telah mengeluarkan aturan karantina dan pembatasan warga negara asing akibat Covid-19 tentu berdampak pada proses pembangunan smelter PTFI.
Hingga Juni 2020, progres pembangunan smelter PTFI di Gresik telah mencapai 5,8 persen. Perusahaan telah menyelesaikan tahap front end engineering design/FEED dan pematangan lahan proyek.
Saat ini, perusahaan tengah menyelesaikan tahapan advance detail engineering yang baru mencapai 39 persen.
Adapun hingga Juni 2020, PTFI telah menggelontorkan dana investasi proyek smelter hingga USD280 juta. (ATN)
Discussion about this post