ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menutup sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a, Republik Yaman. Kebijakan itu menyusul konfik berkepanjangan yang terjadi di negara tersebut.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, pada 17 Juli 2019 .
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/7/2019).
Setelah penutupan tersebut, tugas dan fungsi KBRI di Sana’a, Republik Yaman dilaksanakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesiadi Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres tersebut juga menyebutkan alokasi anggaran untuk KBRI Sana’a dihentikan sementara. Personel di kedutaan tersebut dipindahkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali KBRI di Sana’a, Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” bunyi diktum Keenam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu. (AT)
,’;\;\’\’
