ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan menggugat Pemerintah Indonesia dan meminta ganti senilai Rp28 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan usai pengelola diminta melakukan pengosongan Hotel Sultan beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan gugatan kepada beberapa jajaran di pemerintahan seiring dengan pihaknya menanggung kerugian yang nilainya tidak sedikit.
“Kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun,” kata Yosef, Selasa (17/10/2023).
Yosef juga menjelaskan, landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada Diatasnya.
Sebelumnya, desakan pembayaran ganti rugi juga sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva. Dia menekankan, pihaknya akan segera menjalankan segala tuntutan yang diminta pemerintah termasuk melakukan pengosongan apabila telah menerima hak-haknya yang sah dimata hukum.
“Kalau ada HPL yang di atasnya ada HGB orang lain harus diselesaikan. Bagaimana caranya? menurut hukum ada 2, pertama membayar ganti rugi kepada pemegang HPL atau HGB-nya pencabutan hak,” kata Hamdan Zoelva.
Hamdan juga berpandangan, arahan pengosongan Hotel Sultan sebagaimana digaungkan pemerintah dinilai tidak cukup mendasar. Mengingat, HGB Hotel Sultan tidak dicabut statusnya melainkan berakhir dan tengah dalam tahap perpanjangan.
“Jadi harus clear, ada di SK HPL-nya mewajibkan Sekretariat Negara (Setneg) menyelesaikan segala hak orang lain di atasnya tapi tidak dilakukan kepada Indobuildco,” ujarnya.
Seiring dengan hal tersebut, Indobuildco baru-baru ini diketahui menggugat 4 jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Kemudian, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Di mana, sidang pertama akan berlangsung pada 23 Oktober 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, mengaku belum menerima informasi mengenai gugatan yang telah dilayangkan Indobuildco.
“Kalau gugatan kami belum terima. Untuk langkah selanjutnya, kami akan pelajari,” jelas Saor.
Saor menekankan kembali, penutupan Hotel Sultan yang telah dilaksanakan pada Rabu (4/10/2023) pekan lalu dinilai telah sesuai dengan regulasi yang ada seiring dengan berakhirnya surat tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco.
Saor juga menjelaskan, apabila pihak Pontjo Sutowo tak kunjung mengindahkan arahan pengosongan Hotel Sultan, maka PT Indobuildco terancam tersandung sejumlah jeratan pidana.
“Tanah eks HGB No.26 dan 27 sudah habis masa berlakunya, sehingga siapapun yang menggunakan apalagi mengambil keuntungan segera dicabut izin nya. Karena hal itu termasuk perbuatan pidana penyerobotan, dan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post