• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, 2 Perusahaan Farmasi Dijatuhi Sanksi

by Redaksi Asiatoday
November 11, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Laut Teluk Jakarta Tercemar Senyawa Obat-obatan, Berbahayakah?

Perairan Laut Teluk Jakarta. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan farmasi yang terbukti membuang limbah industri hingga mencemari laut Teluk Jakarta.

Kebijakan itu menyusul hasil investigasi dan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terhadap kegiatan atau usaha yang diduga memproduksi bahan mengandung paracetamol dan berdampak hingga ke wilayah air laut Jakarta Utara.

Dari hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, ditemukan bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

RelatedPosts

Indonesia Leads Regional Green Alliance Against Cross-Border Pollution

IPB Expert: Nickel Mining in Halmahera Threatens Marine Ecosystems and Coastal Livelihoods

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

Kini kedua dua perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi tegas.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah, kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” jelas Asep dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Asep menegaskan, pihaknya akan melakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap PT MEF dan PT B. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT MEF dan PT B.

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas Asep. (ATN)

Tags: Pencemaran LautTeluk Jakarta
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.