ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penerimaan pajak disektor tambang tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan semester I/2018. Hal ini disebabkan oleh anjloknya harga komoditas di pasar global.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pada periode Januari – Juni 2019, pertumbuhan sektor pertambangan sebesar -14,0% jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 2018 yang mencapai 80,3%.
“Tekanan terbesar dihadapi oleh 2 subsektor utama yaitu pertambangan batu bara dan pertambangan bijih logam,” terang Robert, Selasa (6/8/2019).
Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan kontraksi sektoral adalah penurunan harga komoditas tambang di pasar global. Kontraksi profitabilitas perusahaan pertambangan menyebabkan pertumbuhan PPh Badan sektor tersebut tumbuh negatif sebesar minus 11,9%.
Selain itu, faktor yang juga mempengaruhi kinerja sektor pertambangan adalah pertumbuhan restitusi yang mencapai 11% karena adanya pengembalian pajak akibat putusan pengadilan yang memenangkan Wajib Pajak.
“Jadi ada beberapa putusan yang Ditjen Pajak kalah di pengadilan, sehingga kami melakukan pengembalian pajak,” jelasnya. (Lis)
,’;\;\’\’
Discussion about this post