ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China melalui Peraturan Presiden nomor 34 Tahun 2020.
Hal tersebut ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional serta meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat China.
Untuk mengimplementasikan hal itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat China, dan PMK nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana dalam pemberian tarif preferensi atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China.
“PMK mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat China, penjelasan atas Ketentuan Asal Barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China,” jelas Syarif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
PMK 79/PMK.010/2020 dan PMK 80/PMK.04/2020 mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Adapun ketentuan dalam kedua PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK. (AT Network)
