• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Indonesia Pangkas Bea Masuk

by Redaksi Asiatoday
July 7, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ekspor Komoditi Pertanian Indonesia Tumbuh Signifikan

Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Foto : Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China melalui Peraturan Presiden nomor 34 Tahun 2020.

Hal tersebut ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional serta meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat China.

Untuk mengimplementasikan hal itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat China, dan PMK nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China.

RelatedPosts

Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026

Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition

ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana dalam pemberian tarif preferensi atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat China.

“PMK mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat China, penjelasan atas Ketentuan Asal Barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China,” jelas Syarif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

PMK 79/PMK.010/2020 dan PMK 80/PMK.04/2020 mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Adapun ketentuan dalam kedua PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK. (AT Network)

Tags: ASEAN-Hong Kong Free TradeAsia BusinessBea CukaiKemenkeuKerjasama Indonesia - Hong KongPerdagangan IndonesiaSouth Asia Free Trade Agreement
No Result
View All Result

Terbaru

  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.