• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Perdagangan Nikel di Indonesia Jadi Sorotan

by Redaksi Asiatoday
September 23, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
APNI Minta Pemerintah Indonesia Benahi Tata Niaga Nikel

Tambang Nikel. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivitas erdagangan nikel di Indonesia kembali jadi sorotan kalangan parlemen.

Komisi VII DPR RI mendesak seluruh stakeholder menegakkan aturan Harga Acuan Nikel.

Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, pemerintah telah menerbitkan aturan soal Harga Patokan Mineral (HPM). Anehnya, aturan tersebut belum dilaksanakan.

RelatedPosts

Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens

Indonesia’s $2.5 Billion Nickel Bet Faces Global ESG Test as Investment Boom Accelerates

Trois Films and South Korea’s JJan E&M Forge Strategic Partnership in Film Industry

“Kita mendesak pemerintah agar semua pihak mematuhi HPM. Selama ini menurut catatan berbagai pihak termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), aturan itu tidak jalan,” kata Sugeng saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha tambang nikel dan juga smelter nikel, di DPR, Selasa (22/9/2020).

Sugeng mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dalam bentuk pengawasan-pengawasan. Jika dibutuhkan, maka akan dilakukan rapat lintas komisi, melibatkan Komisi VII, Komisi III berkaitan dengan hukum, dan Komisi XI berkaitan dengan pendapatan negara.

Sugeng juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dibentuk Pansus jika terjalin kesepakatan bersama.

“Karena itu kita mendesak agar aturan ini dijalankan. Kalau nanti ada kesepakatan membentuk Pansus kenapa tidak,” imbuhnya.

Selain masalah HPM, Komisi VII juga menyoroti kewajiban smelter untuk menyerap Nikel dengan kadar Ore rendah dari para penambang.

“Saya harus tegaskan, Panja Minerba meminta atau mendesak pemerintah agar seluruh pihak mematuhi peraturan-peraturan yang sudah digariskan, termasuk peraturan bahwa smelter berkewajiban menyerap Ore Nikel di bawah 1,7 persen dan itu minimal 30 persen itu ada,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, APNI telah menyampaikan jika pihak smelter hanya menyerap Nikel dengan kadar Ore di atas 1,8 persen bahkan terakhir ada yang meminta dengan kadar 2 persen.

Kemudian terkait surveyor yang dipakai oleh smelter, mestinya berasal dari pemerintah. Akan tetapi dalam praktiknya masih banyak yang menggunakan surveyor di luar dari yang disediakan pemerintah.

“Sekali lagi kami mendesak pemerintah agar mematuhi atau menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap peraturan yang ada,” tandasnya. (ATN)

Tags: Bijih NikelKartel NikelKomisi VII DPRNikelTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.