ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivitas erdagangan nikel di Indonesia kembali jadi sorotan kalangan parlemen.
Komisi VII DPR RI mendesak seluruh stakeholder menegakkan aturan Harga Acuan Nikel.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, pemerintah telah menerbitkan aturan soal Harga Patokan Mineral (HPM). Anehnya, aturan tersebut belum dilaksanakan.
“Kita mendesak pemerintah agar semua pihak mematuhi HPM. Selama ini menurut catatan berbagai pihak termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), aturan itu tidak jalan,” kata Sugeng saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha tambang nikel dan juga smelter nikel, di DPR, Selasa (22/9/2020).
Sugeng mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dalam bentuk pengawasan-pengawasan. Jika dibutuhkan, maka akan dilakukan rapat lintas komisi, melibatkan Komisi VII, Komisi III berkaitan dengan hukum, dan Komisi XI berkaitan dengan pendapatan negara.
Sugeng juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dibentuk Pansus jika terjalin kesepakatan bersama.
“Karena itu kita mendesak agar aturan ini dijalankan. Kalau nanti ada kesepakatan membentuk Pansus kenapa tidak,” imbuhnya.
Selain masalah HPM, Komisi VII juga menyoroti kewajiban smelter untuk menyerap Nikel dengan kadar Ore rendah dari para penambang.
“Saya harus tegaskan, Panja Minerba meminta atau mendesak pemerintah agar seluruh pihak mematuhi peraturan-peraturan yang sudah digariskan, termasuk peraturan bahwa smelter berkewajiban menyerap Ore Nikel di bawah 1,7 persen dan itu minimal 30 persen itu ada,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, APNI telah menyampaikan jika pihak smelter hanya menyerap Nikel dengan kadar Ore di atas 1,8 persen bahkan terakhir ada yang meminta dengan kadar 2 persen.
Kemudian terkait surveyor yang dipakai oleh smelter, mestinya berasal dari pemerintah. Akan tetapi dalam praktiknya masih banyak yang menggunakan surveyor di luar dari yang disediakan pemerintah.
“Sekali lagi kami mendesak pemerintah agar mematuhi atau menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap peraturan yang ada,” tandasnya. (ATN)
