ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola PT Tuban Petrochemical Industries (TPI). Hal ini menyusul kepemilikan saham pemerintah yang mencapai 95,9 persen di perusahaan petrokimia tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penugasan kepada Pertamina akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun PP tersebut masih dirancang untuk kemudian disahkan oleh Presiden.
“Ada PP yang harus dibuat sehingga kita masih menunggu itu selesai baru kita melangkah lebih jauh,” terang Darmin, di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Darmin mengungkapkan penugasan itu telah disetujui oleh Pertamina melalui penandatanganan head of agreement pada akhir tahun lalu. Ia yakin perusahaan migas pelat merah tersebut akan memeroleh untung besar lantaran pemerintah tengah mendorong perkembangan industri petrokimia nasional.
“Pertamina setuju. Untungnya masa enggak dihitung,” tegas Darmin.
Pemerintah sebelumnya akan mengonversi surat utang PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) menjadi saham negara. Saham pemerintah pun bertambah dari 70 persen menjadi 95,9 persen. Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries Sukriyanto mengatakan utang Tuban Petro ke pemerintah mencapai Rp3,3 triliun.
Meski mengonversinya menjadi 25 persen saham, utang Tuban Petro masih tersisa Rp700 miliar. “Masih tersisa sedikit. Itu sekitar Rp700 miliar. (Utang TPI) sekarang itu Rp 3,3 triliun,” katanya.
Tuban Petro merupakan induk usaha (holding company) dari Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo. Perusahaan ini dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian utang Grup Tirtamas Majutama (pemilik TPPI) kepada sejumlah bank.
Pemerintah menguasai 70 persen saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30 persen dikuasai Tirtamas. Pada 27 Februari 2004, Tuban Petro menerbitkan obligasi kepada Kemenkeu berupa MYB dengan nilai pokok Rp3,266 triliun.
Namun, Tuban Petro dinyatakan gagal bayar pada September 2012. Sejak saat itu, kuasa saham pemilik lama dinyatakan sudah beralih sepenuhnya kepada pemerintah atau Kemenkeu. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post