ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mulai mengambil langkah nyata dalam mengurangi emisi dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya dengan menerapkan pajak karbon terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara .
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, langkah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Di samping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021, tentang nilai ekonomi karbon.
“Pajak karbon yang akan dipungut ini sebesar Rp30 per kilogram CO2 emission, atau setara dengan USD2 per ton CO2 emission,” kata Arifin dalam telekonferensi, Selasa (21/12/2021).
Menurut Arifin, penerapan pajak karbon terhadap PLTU ini akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021, tentang nilai ekonomi karbon sebagai acuannya,” ujarnya.
Arifin berharap bahwa peraturan tersebut nantinya akan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik, serta mempercepat penurunan emisi dengan menyediakan sumber pembiayaan yang inovatif dan dukungan kebijakan pajak karbon.
Kementerian ESDM akan terus berkomitmen untuk mendorong terwujudnya kolaborasi yang inovatif, yang dapat mengakselerasi transisi energi ke depannya.
“Kami berharap agar kerjasama seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat, untuk membangun solusi-solusi kebijakan yang dapat mendukung transisi energi menuju net zero emission,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post