ASIATODAY.ID, BALI – Direktorat Polisi Air dan Udara, Kepolisian Daerah Bali menangkap dua pelaku penyelundupan penyu hijau, Kamis (28/7/2022).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar saat berupaya menyelundupkan 15 ekor penyu hijau yang merupakan hewan dilindung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS, (39) selaku sopir, dan G (47) sebagai kernet. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan kedua, pelaku polisi menyita 15 ekor penyu hijau, satu unit mobil bak terbuka, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku 15 ekor penyu hijau didapatnya di Pantai Sumur kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk Kabupaten Jembrana, mereka bertugas menghantarkan satwa dilindungi itu ke Denpasar,” kata Satake Bayu di kantor Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Jumat (29/7/2022).
Satake Bayu memastikan Dit Polairud Polda Bali terus mendalami kasus penyelundupan satwa dilindungi ini. Hal ini mengingat kedua tersangka yang ditangkap hanya bertugas sebagai kurir. Diduga, penyu hijau yang diselundupkan kedua tersangka berasal dari luar Bali karena penyu hijau jarang ditemukan di perairan Bali.
“Kedua pelaku mengaku bahwa 15 ekor penyu hijau tersebut berasal dari Madura, belum diketahui kegunaannya dibawa ke Denpasar, apakah untuk dikonsumsi, kita masih dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dan G disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara 15 ekor penyu hijau yang diamankan dengan usia rata rata 5 tahun hingga 60 tahun dengan ukuran panjang 50 cm hingga 90 cm itu akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan kembàli ke habitatnya. (ATN)
Discussion about this post