• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Polisi di Bali Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

by Redaksi Asiatoday
July 30, 2022
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Dimasa Pandemi Covid-19, Kawanan Penyu Bebas Bertelur di Pantai Thailand dan Florida

Spesies Penyu Hijau. Dok

ASIATODAY.ID, BALI – Direktorat Polisi Air dan Udara, Kepolisian Daerah Bali menangkap dua pelaku penyelundupan penyu hijau, Kamis (28/7/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar saat berupaya menyelundupkan 15 ekor penyu hijau yang merupakan hewan dilindung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS, (39) selaku sopir, dan G (47) sebagai kernet. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

RelatedPosts

Pacific Climate Crisis: Papua’s Last Glacier Nears Extinction

Indonesia Leads Southeast Asia’s Push for Deep-Sea Research Independence

Australia and Indonesia Lead Regional Ocean Conservation Initiative

Dari tangan kedua, pelaku polisi menyita 15 ekor penyu hijau, satu unit mobil bak terbuka, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku 15 ekor penyu hijau didapatnya di Pantai Sumur kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk Kabupaten Jembrana, mereka bertugas menghantarkan satwa dilindungi itu ke Denpasar,” kata Satake Bayu di kantor Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Jumat (29/7/2022).

Satake Bayu memastikan Dit Polairud Polda Bali terus mendalami kasus penyelundupan satwa dilindungi ini. Hal ini mengingat kedua tersangka yang ditangkap hanya bertugas sebagai kurir. Diduga, penyu hijau yang diselundupkan kedua tersangka berasal dari luar Bali karena penyu hijau jarang ditemukan di perairan Bali.

“Kedua pelaku mengaku bahwa 15 ekor penyu hijau tersebut berasal dari Madura, belum diketahui kegunaannya dibawa ke Denpasar, apakah untuk dikonsumsi, kita masih dalami,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan G disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara 15 ekor penyu hijau yang diamankan dengan usia rata rata 5 tahun hingga 60 tahun dengan ukuran panjang 50 cm hingga 90 cm itu akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan kembàli ke habitatnya. (ATN)

Tags: Konservasi Penyu
No Result
View All Result

Terbaru

  • AMMAN Targets 16 Tons of Gold Output in 2026
  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order
  • Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.