ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendorong agar tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibenahi.
Pasalnya, potensi pertambangan berupa emas, nikel, aspal di daerah itu mencapai angka 1 miliar ton.
“Kita mendorong agar ada perbaikan regulasi dan tata kelola pertambangan yang komprehensif sehingga tidak tumpang tindih terkait kewenangan pemerintah pusat dengan daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Edy Suparno usai memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dihadiri juga oleh para Bupati dan Wali Kota, jajaran SKPD, dan mitra kerja Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/3/2020) sebagaimana keterangan tertulisnya.
Edy menjelaskan, dari laporan Gubernur Sultra, saat ini terdapat sekitar 300 lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Sultra.
“Dengan potensi tambang di Sultra yang mencapai 1 miliar ton, tentu akan banyak menarik minat investor baik lokal maupun asing di bidang pertambangan yang memerlukan dukungan regulasi dan dukungan birokrasi yang komprehensif,” terang Edy.
Menurut Edy, dibutuhkan pembahasan serius dan asas kehati-hatian terkait regulasi pertambangan. Mengingat, di satu sisi harus mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional, namun di sisi lain perlu mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah, keberpihakan kepada kelestarian lingkungan hidup dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menyambut baik inisiatif Komisi VII DPR RI.
“Terkait investasi pertambangan, walaupun ada yang bergerak dan ada yang mandek, sementara ini kami masih merapikannya. Kami minta bantuan dan dukungan dari Komisi VII DPR RI, dan juga soal izin ini sekarang kewenangan provinsi bukan kabupaten lagi seperti dulu,” ujar Ali Mazi.
Ali Mazi mengungkapkan, dalam waktu dekat, Pemprov Sultra melalui Kementerian ESDM bakal melelang lokasi tambang yang masa berlaku IUP-nya telah habis. Namun begitu, pihaknya masih akan meninjau secara detail terkait kadar nikel di masing-masing wilayah tambang yang akan dilelang.
“Pemenang lelang harus punya uang jaminan masuk di kas negara satu triliun-an. Semoga tingginya jaminan tidak membuat para investor takut untuk berinvestasi di Sultra. Masalah lain yang muncul adalah ketika tanah yang digali tidak memiliki kadar nikel, kemudian sudah menyetor uang jaminan, ini harus dipertimbangkan uang administrasinya saja,” imbuhnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post