• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

by Redaksi Asiatoday
May 10, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pulau Reklamasi Diusulkan Jadi Lokasi Ibukota Baru Indonesia

Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur).

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, juga disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Di Pasal 81 ayat (1) perpres itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase. Pulau reklamasi disebutkan yaitu Pulau C, D, G, N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

“Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata,” demikian bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut,” tulis Pasal 121 (c).

Ketentuan lain yang diberlakukan untuk reklamasi ialah peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukan pada pulau utama di depannya, pengaturan intensitas ruang di pulau reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40 persen sesuai dengan hasil kajian, meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland), dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (ATN)

Tags: JakartaPresiden JokowiPulau ReklamasiReklamasi Jakarta
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.