ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan membebaskan narapidana korupsi ditengah pandemi Covid-19.
Jokowi juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengungkapkan pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 hanya berlaku untuk narapidana umum dan anak.
“Saya Tegaskan, tidak ada pembebasan untuk para koruptor. Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegas Jokowi.
Kepala Negara menyampaikan pembebasan narapidana disebabkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Namun, dia menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum menghirup udara segar.
“Pekan lalu saya sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena memang Lapas kita yang over kapasitas. Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Aturan ini memungkinkan narapidana umum dan anak bebas.
Belakangan, Yasonna mewacanakan revisi PP 99 Tahun 2012. Revisi ini memungkinkan napi kejahatan khusus, narkoba, dan korupsi, bebas. (ATN)
Discussion about this post