• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Presiden Jokowi Tidak Ampuni Terpidana Korupsi di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
April 16, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jokowi : Rakyat Tenang, Seluruh Kekuatan Negara Kita Kerahkan Hadapi Wabah Covid-19

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan membebaskan narapidana korupsi ditengah pandemi Covid-19.

Jokowi juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Jokowi mengungkapkan pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 hanya berlaku untuk narapidana umum dan anak.

“Saya Tegaskan, tidak ada pembebasan untuk para koruptor. Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegas Jokowi.

Kepala Negara menyampaikan pembebasan narapidana disebabkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Namun, dia menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum menghirup udara segar.

“Pekan lalu saya sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena memang Lapas kita yang over kapasitas. Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Aturan ini memungkinkan narapidana umum dan anak bebas.

Belakangan, Yasonna mewacanakan revisi PP 99 Tahun 2012. Revisi ini memungkinkan napi kejahatan khusus, narkoba, dan korupsi, bebas. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaCOVID-19Lapas IndonesiaPresiden Jokowi
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.