ASIATODAY.ID, JAKARTA – Proyek apartemen Meikarta yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), di Cikarang, kembali jadi sorotan.
Ratusan pembeli apartemen meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Hal itu terungkap saat para konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan langsung masalah itu ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, kekecewaan para konsumen bersumber dari kegagalan serah terima unit dari pengembang, dalam hal ini PT Mahkota Sentasa Utama (MSU).
Pihaknya menilai pengembang tak memiliki upaya untuk membangun apartemen tersebut. Beberapa kali mereka mencoba berkomunikasi secara persuasif dengan pihak PT MSU namun tak ada hasil signifikan.
“Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut,” kata Aep dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/12/2022).
Aep menjelaskan, para konsumen telah membeli unit apartemen Meikarta melalui Cash Keras, Cash Bertahap, serta Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan (Bank). Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait keberlanjutan proyek.
Adapun megaproyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di Distrik 1, 2, dan 3 dan belum sama sekali menerima unit apartemen.
“Yang baru dikerjakan sampai saat ini walaupun progresnya itu terseok-seok itu baru distrik 1 saja, padahal konsumen Meikarta itu puluhan ribu. Saat ini, baru diseraterimankan itu 16.600 unit. Artinya progresnya lebih banyak yang mangkrak daripada yang diserahterimakan,” kata Aep.
Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) dimana PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Namun, anehnya hingga kini pembangunannya justru terbengkalai. Konsumen sempat diminta untuk menunggu grace period selama 6 bulan, sementara istilah tersebut tak ada dalam perjanjian awal.
Grace period diperpanjang hingga 18 bulan tetapi konsumen tetap menunggu tanpa kepastian.
Aep menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dia melihat sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong atau bangunan yang belum selesai.
“Sebagian dari kami dihubungi dan ditawarkan untuk relokasi dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari kami tidak mau menerima, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) akhirnya angkat bicara terkait masalah itu.
Menurut Coorporate Secretary LPCK Veronika Sitepu, aksi demonstrasi konsumen tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).
“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya [termasuk pembeli],” kata Veronika dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya menegaskan, PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu.
“Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027,” tambahnya.
Adapun, terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3, manajemen menjelaskan sebanyak 28 tower telah tahap penyelesaian akhir pembangunan.
Sementara itu, 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan dalam penyelesaian facade. Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak Maret dan hingga kini sudah diserahkan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
Terkait tawaran relokasi berbayar yang dilakukan PT MSU kepada konsumen pembeli Meikarta, manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan opsi bagi pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia lebih awal.
“Perseoran tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud dikarenakan demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun, berdasarkan informasi PT MSU, PT MSU senantiasa memberikan penjelasan kepada pembeli,” tandasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post