• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Proyek Satelit Kemhan Berantakan, Indonesia Hadapi Tuntutan dari Perusahaan Global

by Redaksi Asiatoday
January 14, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Investasi Rp6,9 Triliun, Satelit Satria Indonesia Diklaim Terbesar di Asia

Satelit mengorbit di bumi. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia kini harus menghadapi tuntutan dan tagihan besar dari perusahaan-perusahaan global karena adanya korupsi dalam proyek satelit yang berantakan. Proyek dengan anggaran triliunan itu dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menjelaskan, perkara itu berawal saat Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat bujur timur pada 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Kemenhan kemudian ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur.

Kemenhan era Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat membangun Satkomhan tersebut.

Selanjutnya, Kemenhan membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Sayangnya, saat itu Kemenhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk memenuhi keperluan tersebut.

“Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomhan, Satelit Komunikasi Pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang dimonitor melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

PT Avanti pun akhirnya menggugat Kemenhan ke London Court of International Arbitration karena belum membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan menjatuhkan putusan kepada negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar.

Akibat kalah di pengadilan dan didenda, akhirnya pemerintah harus menanggung kerugian. “Jadi negara harus membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” kata Mahfud.

Selain PT Avanti, menurut dia, Kemenhan juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Mahfud menyebut, Navayo telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen certificate of performance. Meski begitu, kata Mahfud, tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD16 juta dolar ke Kemenhan. Namun, saat itu pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemenhan untuk membayar USD20,9 juta atau sekitar Rp 296 miliar kepada Navayo.

Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemenhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh beberapa perusahaan lainnya, yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa.

“Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, dari serangkaian fakta ini, ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek satelit di lingkungan Kemenhan pada 2015 lalu itu.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah sebenarnya sudah beberapa kali mengadakan rapat untuk membahas masalah tersebut. Dia juga mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah menteri serta lembaga terkait, termasuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.

“Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,” katanya seusai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa Kejakgung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Burhanuddin mengungkapkan, pada Jumat sore WIB, jajarannya bakal mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.

“Rencananya, sore nanti kita akan sampaikan bahwa kasus ini sudah akan diproses,” jelasnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemenhan, Jenderal Andika mengaku sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (11/1).

Dalam pertemuan tersebut, Andika mendapat informasi adanya indikasi keterlibatan beberapa personel TNI dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Saat ini kata dia, proses hukum pun segera dimulai.

“Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.

Jenderal Andika menegaskan, personel TNI yang terlibat masalah hukum pasti diproses oleh polisi militer.

“Jadi, kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” tandasnya. (ATN)

Tags: KemenhanSatelit Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.