ASIATODAY.ID, JAKARTA – Qatar Airways mengatakan siap meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat blokade ilegal yang diberlakukan sejak 2017 oleh empat negara Timur Tengah.
Pengumuman itu disampaikan sehari setelah Pengadilan Internasional memutuskan Qatar bisa menggugat blokade udara yang diberlakukan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir selama tiga tahun ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Qatar Airways akan menuntut ganti rugi yang sepadan atas kerugian finansial yang dialami maskapai akibat blokade ilegal itu,” tegas Qatar Airways dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/7/2020).
Keempat negara Timur Tengah itu memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar pada Juni 2017 dan memberlakukan blokade darat, laut, dan udara setelah menuding Doha mendukung kelompok radikal dan menjalin hubungan dekat dengan Iran.
Qatar berulang kali membantah tudingan itu dan telah menggugat keempat negara itu ke ICAO.
Qatar Airways merupakan maskapai terbesar di kawasan Timur Tengah setelah Emirates. Maskapai ini mengoperasikan 250 pesawat terbang. (ATN)
Discussion about this post