ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan sidang skema atas restrukturisasi yang diajukan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).
Keputusan tersebut mengacu pada hasil sidang skema yang digelar pada 17 Januari 2022.
Di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jayeretnam, emiten produsen garmen tersebut memperoleh persetujuan atas permohonan sidang skema restrukturisasi.
Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono mengungkapkan, Pengadilan Singapura telah memerintahkan skema pengaturan yang ditetapkan dalam jadwal 1 skema pengaturan telah disetujui sesuai pasal 7 (1) Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran 2018.
“Pengadilan Singapura juga telah mengakui dan menunjuk Geoffrey David Simms bertindak sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk tujuan mencari pengakuan atas proses Singapura ini di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat sesuai dengan chapter 15 title 11 dari United States Code,” jelas Fitri dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/1/2022).
Pengadilan Tinggi Singapura juga memerintahkan kepada pemohon dan kreditur skema bebas untuk mengajukan pengaturan lain yang mungkin diperlukan.
Menurut Fitri, perseroan bakal terus memberikan update atas informasi terkait proses restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pan Brothers Tbk Iswar Deni menambahkan bahwa beberapa kreditur telah menandatangani perjanjian baru terkait restrukturisasi tanpa menunggu hasil sidang 17 Januari 2022.
“Beberapa lagi, saat ini perjanjian baru terkait restrukturisasi sedang di-review oleh legal internal mereka dan segera ditandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya, perseroan berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebesar USD50 juta. Rights issue ini akan dilakukan pada kuartal I-2022 setelah restrukturisasi utang selesai dilakukan.
Wakil Presiden Direktur Pan Brothers Anne Patricia Sutanto menjelaskan, untuk melakukan rights issue tersebut, perseroan akan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyampaikan keterbukaan informasi secara berkala.
Rights issue ini juga akan dilakukan setelah menunggu kejelasan mengenai proses restrukturisasi.
“Rights issue akan dilakukan setelah proses restrukturisasi yakni penandatanganan perjanjian kredit, yakni tahapan bilateral, sindikasi, noteholders dan voting sudah selesai dan ada kejelasan 99%,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post