ASIATODAY.ID, HONG KONG – Ribuan demonstran di Hong Kong kembali turun ke jalan.
Dalam aksinya, mereka meminta bantuan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membebaskan Hong Kong dari kekuasaan China. Permintaan itu mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar Minggu (8/9) sambil menyanyikan lagu Star Spangled Banner.
Tuntutan ini mengemuka setelah Menteri Pertahanan AS Mark Esper pada Sabtu (7/9) kemarin mendesak China untuk menahan diri di Hong Kong, bekas koloni Inggris yang kembali ke pemerintahan China pada 1997 lalu.
“Berjuanglah untuk kebebasan, berdirilah bersama Hong Kong. Tolak Beijing, bebaskan Hong Kong,” teriak mereka sebelum menyerahkan petisi ke Konsulat AS di Hong Kong seperti dikutip dari Reuters, Minggu (8/9/2019).
Gelombang aksi unjuk rasa besar melanda Hong Kong dalam tiga bulan belakangan ini. Unjuk rasa dipicu oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Dalam rancangan awal, RUU tersebut memungkinkan tersangka satu kasus di Hong Kong bisa diadili di wilayah lain, termasuk China.
Pembahasan tersebut memicu protes dari masyarakat Hong Kong. Untuk mengakhiri protes tersebut, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengumumkan resmi membatalkan pembahasan RUU ekstradisi pada minggu ini.
Namun, upaya tersebut belum memuaskan pengunjuk rasa. Demonstrasi terus berkembang dengan tuntutan akhir, mendesak Carrie Lam mundur,
Selain itu, mereka juga mendesak agar Hong Kong bisa melepaskan diri dari China.
Sementara itu dari Amerika Serikat (AS), Senator Chuck Schumer mengatakan masalah yang terjadi di Hong Kong akan menjadi prioritas yang akan di dorong senat dari Partai Demokrat usai Kongres reses Minggu depan. Ia akan mendesak Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell untuk menetapkan dan memunculkan undang-undang bipartisan sebagai agenda utama sidang.
Undang-undang tersebut dibutuhkan untuk pembenaran tahunan atas perlakuan khusus yang diberikan oleh Washington ke Hong Kong, termasuk perdagangan khusus dan hak istimewa bisnis, di bawah US Hong Kong.
Beleid yang disebut Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, juga akan mengamanatkan bahwa pejabat di China dan Hong Kong yang telah merusak otonomi kota rentan menghadapi sanksi. (Reuters/AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post