ASIATODAY.ID, HONG KONG – Ribuan demonstran mengabaikan larangan polisi dan tetap turun ke jalanan untuk berunjuk rasa pada Sabtu 31 Agustus 2019. Aksi protes yang telah memasuki pekan ke-13 ini digelar sekaligus untuk memperingati keputusan Tiongkok membatasi reformasi demokrasi di Hong Kong.
Gelombang protes terbaru di Hong Kong awalnya dipicu Rancangan Undang-Undang Ekstradisi, yang kini meluas menjadi aksi menegakkan demokrasi di seantero Hong Kong.
Unjuk rasa di akhir pekan ini digelar usai terjadinya gelombang penangkapan terhadap sejumlah aktivis, termasuk tokoh ternama Joshua Wong. Pihak penyelenggara membatalkan aksi protes untuk hari ini, namun ribuan orang tetap turun ke jalanan Hong Kong.
Aparat keamanan Hong Kong memperingatkan para pedemo untuk “segera menghentikan aksi ilegal” mereka. Polisi antihuru-hara berpakaian lengkap disiagakan di sepanjang jalan tempat berlangsungnya protes.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam telah menghentikan proses pengesahan RUU Ekstradisi, namun unjuk rasa tetap berlangsung. Belakangan, ia mengisyaratkan hendak menerapkan aturan darurat Hong Kong, yang dapat memberikan aparat keamanan wewenang untuk menghentikan semua pengunjuk rasa.
Selama ini, aparat keamanan Hong Kong cenderung hanya bersiaga di tengah gelombang protes, meski sejumlah bentrokan dengan pedemo terkadang tak terdapat dihindari.
Akhir pekan kemarin, polisi mengerahkan meriam air untuk kali pertama. Beberapa aparat Hong Kong juga untuk pertama kalinya menggunakan senjata api dengan peluru tajam ke arah demonstran.
“Mereka berusaha membasmi gerakan kami secepat mungkin, dan mereka (pemerintahan Carrie Lam) tidak akan mau memberikan konsesi apapun kepada warga Hong Kong,” kata Lo Kin-hei, Wakil Ketua Partai Demokratik Hong Kong, dilansir dari Guardian.
“Tentu saja orang-orang akan merasa takut. Tapi saya rasa mereka akan tetap turun ke jalan untuk bersuara,” lanjutnya.
Sejumlah pengamat menilai aksi unjuk rasa di Hong Kong berpotensi menjadi lebih panas dari pekan ke pekan. Mereka juga meyakini Tiongkok semakin khawatir atas isu di Hong Kong, dan ingin segera menyelesaikannya sebelum 1 Oktober, tanggal peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat Tiongkok.
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris, yang sudah dikembalikan ke Tiongkok pada 1997 di bawah sistem “Satu Negara, Dua Sistem.” Sistem tersebut menjamin otonomi Hong Kong. (AT Network)
Discussion about this post