ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mencatat, sekitar 246,6 miliar euro atau Rp3.903 triliun dana milik warga negara Indonesia (WNI) mengendap di luar negeri. Hal ini terungkap sebagai hasil keterbukaan informasi atau automatic exchange of informasi (AEoI).
Menurut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John L. Hutagaol, sejak 2018 Indonesia telah ikut dalam pertukaran informasi dengan negara-negara lain. Selama dua tahun berjalan, ada 1,6 juta rekening nasabah WNI yang ada di luar negeri.
“Dari pertukaran itu, kita temukan rekening keuangan nasabah sebanyak 1,6 juta dan nilainya mencapai 246,6 miliar euro total dua tahun,” kata dia di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Dikatakan, Indonesia sangat mendukung transparansi perpajakan dilakukan oleh negara-negara di dunia. Bahkan dalam forum G20 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pertukaran data secara otomatis ini mendorong level of playing field.
“Kita dorong negara lain untuk ikut transparansi informasi di bidang pajak. Kemudian kita juga komunikasikan kepada rakyat pentingnya tax transparansi untuk tujuan perpajakan,” jelasnya.
Walau demikian, pemerintah menjamin kerahasiaan data yang didapat dari AEoI dan dipastikan bisa dijaga dengan baik. Jika melakukan pertukaran data, maka harus dipastikan sistem serta infrastruktur IT yang digunakan bisa terjamin keamanannya untuk mencegah kebocoran data.
“Jadi kalau mau kirim data ke luar negeri terkait AEoI ataupun kita menerima, tentu transmisinya harus benar-benar secure. Tidak boleh bocor, sehingga harus international standard, harus dikelola kredibel,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post