ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan China.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (10/7/2021), Pemerintahan Joe Biden akan menambahkan setidaknya lebih dari 10 perusahaan China yang masuk dalam daftar hitam ekonomi AS atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pengawasan berteknologi tinggi di Xinjiang.
Menurut dua sumber kepada Reuters, daftar hitam terbaru AS bakal diumumkan paling cepat hari Jumat waktu setempat. Langkah Kementerian Perdagangan AS melanjutkan, pengumuman bulan lalu dimana terdapat 5 perusahaan baru asal China yang masuk daftar hitam atas tuduhan kerja paksa di wilayah barat China.
Sumber Reuters tersebut menerangkan, penambahan daftar hitam AS merupakan bagian dari upaya pemerintahan Biden untuk meminta pertanggungjawaban China atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
China sendiri telah berulang kali menepis tuduhan genosida dan kerja paksa di Xinjiang dan mengatakan kebijakannya diperlukan untuk melawan separatis dan ekstremis agama yang merencanakan serangan dan membangkitkan ketegangan antara sebagian besar etnis Muslim Uyghurs dan Han, kelompok etnis terbesar China.
“China akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjaga hak dan kepentingan perusahaan China. Ditambah menolak upaya AS untuk ikut campur dalam urusan internal China,” kata juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin pada Jumat.
Salah satu sumber terkait penambahan daftar hitam ekonomi mengatakan Departemen Perdagangan berencana untuk menambahkan 14 perusahaan China ke Daftar Entitas atas pelanggaran yang dilaporkan di Xinjiang.
Identitas baru perusahaan asal China yang masuk daftar hitam sejauh ini masih dirahasiakan dan belum diketahui. Namun diterangkan ada juga beberapa perusahaan dari negara lain masuk dalam daftar hitam terbaru Negeri Paman Sam -julukan AS-yang akan segera dirilis.
Gedung Putih menolak berkomentar, sementara Departemen Perdagangan juga belum memberikan pernyataan resminya.
Tindakan terbaru ini menunjukkan Presiden Joe Biden bertujuan untuk menekan China atas apa yang dituduhkan bahwa pemerintah China memperburuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap populasi Uyghur di Xinjiang.
Umumnya, perusahaan yang terdaftar sebagai entitas diharuskan untuk mengajukan lisensi dari Departemen Perdagangan dan harus melewati pengawasan yang ketat ketika mereka meminta izin untuk menerima barang-barang dari pemasok AS. (ATN)
Discussion about this post