ASIATODAY.ID, JAKARTA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau lazim disapa Jerinx ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali usai menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (12/8/2020).
“Yang bersangkutan sudah tersangka, dan langsung ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).
Menurut Yuliar, status Jerinx menjadi tersangka karena unsur pidananya terkait kasus pencemaran nama baik IDI dinyatakan telah lengkap. Alat bukti dan saksi juga sudah dinyatakan cukup.
“Berdasarkan keterangan ahli, kemudian dari para saksi, kemudian barang buktinya yang sudah diambil digital forensik, postingan tanggal 13 dan15. Kira-kira begitu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.
Dalam postingannya, Jerinx menyebut IDI sebagaik kacung WHO. Akibat perbuatannya, Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ATN)
Discussion about this post