ASIATODAY.ID, JAKARTA – Parlemen Indonesia mulai bergerak untuk membongkar skandal impor emas dari Singapura ke Indonesia oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp 47,1 triliun.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendesak agar segera dibentuk Panitia Kerja Khusus (Panja) untuk mengusut dugaan kejahatan itu.
Herman menyampaikan hal itu saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, kasus ini sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara.
“Kasus ini jelas berdampak terhadap penerimaan negara karena ada manipulasi. Kami meminta Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki kasus ini,” tegas Herman, Senin (14/6/2021).
Karena itu, politikus PDIP ini mengusulkan pada Komisi III DPR untuk segera membentuk Panja untuk kasus tersebut. Nantinya, akan juga menghadirkan Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasannya.
“Kami mengusulkan pada Komisi III, karena ini terkait penyelewengan penerimaan negara, kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang Jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita,” jelas Herman.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan adanya skandal impor emas di Bandara Soetta. Ia berharap Jaksa Agung mengusut skandal tersebut.
“Ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, apa yang dilakukan, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat menggatakan, isu tersebut tidak benar.
“Kami tidak melihat seperti itu karena perusahaan yang menggunakan importasi juga perusahaan yang cukup baik reputasinya,” kata Syarif dalam keterangannya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu memberitahukan di dalam info barang melalui sales assessment.
“Teman-teman di lapangan melakukan pengecekan mendetail terhadap barang dan klasifikasinya,” jelasnya.
Syarif menerangkan, terdapat beberapa macam spesifikasi pada HS. Syarif melihat ada kekeliruan seperti yang dituduhkan Arteria. Dia menduga Arteria salah memasukkan tarif bea masuk HS yang harusnya 5 persen menjadi 0 persen.
Syarif menjelaskan ada empat spesifikasi HS.
Pertama adalah HS 71081210 untuk emas batangan yang diolah kembali, tarif bea masuknya 0 persen.
Kedua adalah HS 71081290 dengan tarif bea masuk 5 persen.
Ketiga adalah HS 71081300 dengan tarif bea masuk 5 persen.
Dan keempat adalah HS 71159010 dengan tarif bea masuk 5 persen.
“Kemungkinan besar dia (Arteria) salah memasukkan yang HS dengan tarif bea masuk 5 persen ke dalam 0 persen,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post