• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Studi AS: Klaim Maritim China di Laut China Selatan Langgar Hukum

by Redaksi Asiatoday
January 14, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Negara di ASEAN tak akan Pernah Akui Klaim China di Laut China Selatan

Pulau buatan China di Laut China Selatan. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut terkait klaim maritim RRC di Laut China Selatan. Hasil studi tersebut dirilis pada Selasa (12/1/2022).

Studi Batas-Batas di Laut yang dilakukan Deplu AS adalah rangkaian panjang studi hukum dan teknis untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional.

Studi terbaru ini, Seri Batas-Batas di Laut yang ke-150, menyimpulkan bahwa RRC memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah Laut China Selatan, termasuk klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Studi ini didasarkan pada analisis Departemen di tahun 2014 tentang klaim ambigu RRC tentang “garis putus-putus” di Laut China Selatan.

Sejak 2014, RRC terus menegaskan klaim atas wilayah Laut China Selatan yang luas serta apa yang disebut RRC sebagai “perairan internal” dan “kepulauan terluar”, yang seluruhnya tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

“Dengan dirilisnya studi terbaru ini, Amerika Serikat kembali menyerukan kepada RRC untuk menyesuaikan klaim maritim-nya dengan hukum internasional yang termaktub dalam Konvensi Hukum Laut, untuk mematuhi keputusan majelis arbitrase dalam putusannya tanggal 12 Juli, 2016 tentang Arbitrase Laut China Selatan, dan menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan memaksa di Laut China Selatan,” demikian dikutip siaran pers Deplu AS, dikutip Jumat (14/1/2022). (ATN)

Tags: Indo PasifikLaut China Selatan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.