ASIATODAY.ID, KENDARI – Polemik seputar Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Provinsi Sulawesi Tenggara kian me. Belum usai polemik 500 TKA China, kini kasus pemalsuan identitas kembali melibatkan TKA China.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bahkan bersikap keras dan meminta polisi segera menangkap Mr Wang, tenaga kerja asing (TKA) China di perusahaan tambang nikel yang diduga memalsukan KTP.
Menurut Ali Mazi, siapa pun yang memalsukan identitas harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau palsu ya harus ditangkap. Secara hukum, benar atau salah serahkan kepada yang berwajib. Siapa pun yang memalsukan KTP, itu tindakan tidak benar. Itu namanya pemalsuan identitas,” tegas Ali Mazi usai memimpin rapat dengan jajaran terkait di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, Sofyan yang mengikuti rapat tersebut tidak bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara telah menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa pelaku beserta istrinya dan beberapa saksi lainnya.
“Kami sudah memeriksa Mr Wang dan istrinya inisial N. Kami mendatangi rumah mereka di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui, Konawe Utara bukan di Polda Sultra dikarenakan saat ini Konawe Utara tengah melakukan karantina wilayah,” terang Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan.
Setelah memeriksa Mr Wang dan istrinya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk mempercepat proses penyelidikan terkait KTP palsu TKA China tersebut.
Diketahui, Mr Wang yang lahir di Provinsi Shanxi tahun 1964 mengubah identitas dirinya sebagai Wawan Saputra Razak dan tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dugaan pemalsuan identitas Mr Wang terungkap setelah dilaporkan oleh seorang Babinsa Kecamatan Motui. Yang bersangkutan kedapatan memiliki KTP palsu dalam kegiatan rutin pemeriksaan warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.
Akibat tindakannya itu, Mr Wang terancam Pasal 264 Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (AT Network)
Discussion about this post