ASIATODAY.ID, JAKARTA – DKI Jakarta dan Bandung tercatat sebagai dua kota yang telah menerapkan konsep Green Building atau Bangunan Gedung Hijau (BGH) di Indonesia.
Dengan menerapkan konsep tersebut, kedua kota itu berhasil menghemat penggunaan energi listrik hingga US$184,69 juta atau sekitar Rp2,58 triliun.
Merujuk Data International Finance Corporation (IFC) World Bank Group, di Indonesia baru tiga kota yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Hijau diantaranya DKI Jakarta, Bandung (Jawa Barat) dan terbaru Kota Semarang (Jawa Tengah).
Menurut Indonesia Green Building Program Leader IFC, Sandra Pranoto, penerapan BGH di Jakarta dimulai pada 2012 dan Bandung pada 2016, melalui Perda yang dikeluarkan masing-masing Pemda. Di tataran pemerintah pusat, BGH diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015.
“Dari pengamatan kami, Jakarta dan Bandung berhasil menghemat pemakaian energi listrik dengan menerapkan konsep Green Building,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2019).
Berdasarkan data IFC, per Juni 2019 ada 389 bangunan berkonsep BGH di Jakarta dengan luasan 25 juta meter bujursangkar. Dalam waktu yang sama, di Bandung ada 5.615 bangunan seluas 1,42 juta meter bujursangkar.
Realisasi penghematan energi sejumlah BGH di Jakarta mencapai 1,4 juta mega watt hour (mwh) dan di Bandung sebesar 68.381 mwh. Total penghematan energi listrik dari penerapan BGH dikedua kota senilai US$184,69 juta atau sekitar Rp2,58 triliun.
Secara garis besar kata Sandra, ada tiga kriteria sebuah BGH, yakni menghemat penggunaan energi listrik hingga 20%, menghemat penggunaan air 20%, mengurangi kandungan energi dari material bangunan juga sebesar 20%.
“Maksud pemilihan bahan material adalah mengganti batu bata dengan bahan gypsum atau hebel, sebab batu bata dalam proses pembuatannya menggunakan pembakaran yang dinilai boros energi,” paparnya.
Kendati demikian, setiap daerah memiliki sejumlah syarat khusus yang lebih teknis perihal BGH. Jakarta menerapkan 34 poin syarat, sedangkan Bandung ada 43 syarat. Pemenuhan persyaratan itu juga menentukan besaran insentif yang akan didapatkan pihak pengembang.
“Saat ini, Semarang menjadi kota ketiga secara nasional yang membuat Perda perihal BGH. Regulasi itu sudah ditandatangani pada 31 Mei 2019,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post