ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara kontinyu terus mengawasi transaksi jual beli dan verifikasi kulaitas bijih nikel di dalam negeri agar sesuai standar internasional.
Pasalnya, Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.
“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” kata Septian Hario Seto, Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel, dikutip dari siaran pers, Kamis (3/12/2020).
Dikatakan bahwa, keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA).
“Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM” tambah Seto.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).
“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit,” kata Seto.
Seto kemudian menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” tegas Seto. (ATN)
Discussion about this post