• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
AsiaToday.id
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Transaksi dan Verifikasi Kualitas Bijih Nikel di Indonesia Harus Sesuai Standar Internasional

Redaksi Asiatoday by Redaksi Asiatoday
December 3, 2020
in Business
2 min read
0
Transaksi dan Verifikasi Kualitas Bijih Nikel di Indonesia Harus Sesuai Standar Internasional

Bijih Nikel. Dok

2.5k
SHARES
2.5k
VIEWS
62 / 100
Powered by Rank Math SEO

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara kontinyu terus mengawasi transaksi jual beli dan verifikasi kulaitas bijih nikel di dalam negeri agar sesuai standar internasional.

Pasalnya, Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” kata Septian Hario Seto, Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel, dikutip dari siaran pers, Kamis (3/12/2020).

RelatedPosts

Industri Otomotif di Asia Tenggara Kian Bergairah

Efek Covid-19, UMKM Indonesia Paling Terpukul di Asia Tenggara

Ditopang Asing dan UMKM, Realisasi Investasi di Surabaya Tembus Rp64 Triliun

Imbas Cuaca Ekstrem, Sewa Kapal Kargo LNG di Asia Melejit

Indonesia Luncurkan Pabrik Tempe dan Pojok Kopi di Shanghai, China

Dikatakan bahwa, keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA).

“Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM” tambah Seto.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).

“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit,” kata Seto.

Seto kemudian menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.

“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” tegas Seto. (ATN)

Tags: Bijih NikelHarga NikelTambang Nikel
Previous Post

Inggris Mulai Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan

Next Post

OECD: China akan Pimpin Pemulihan Ekonomi Global 2021

Related Posts

Indonesia Mulai Garap Rare Earth, Perkuat Industri Pertahanan
Business

Tiga Smelter Nikel di Indonesia Ditargetkan Operasi Tahun ini

January 15, 2021
Indonesia Kendalikan 30 Persen Kebutuhan Nikel Global
Business

Indonesia Kendalikan 30 Persen Kebutuhan Nikel Global

January 14, 2021
Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO
Business

8 Perusahaan Langgar Aturan HPM Nikel di Indonesia

December 16, 2020
China Rancang Indonesia Jadi Basis Industri Baterai di Dunia
Business

China Rancang Indonesia Jadi Basis Industri Baterai di Dunia

October 27, 2020
Vale Indonesia Optimis Capai Target Produksi 2019
Korporasi

Pandemi Covid-19, Produksi Nikel Vale Indonesia Tumbuh 5 Persen

October 19, 2020
Presiden Jokowi Didesak Batalkan Rencana Percepatan Larangan Eskpor Bijih Nikel
Business

SULAWESI, Episentrum Nikel Indonesia dan Masa Depan Dunia

November 4, 2020
Next Post
Permintaan China Tumbuh, Manufaktur Asia Mulai Bangkit

OECD: China akan Pimpin Pemulihan Ekonomi Global 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
  • Indonesia Dipercaya Pimpin Satgas ASEAN Travel Corridor Arrangement
  • AS Resmi Kembali ke Perjanjian Paris, Atasi Perubahan Iklim Global
  • Potensi Spionase, AS akan Cegah China Dominasi Ruang Internet Global
  • Indonesia Gandeng Bureau International des Expositions Gelar Pelatihan Expo
AsiaToday.id

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.