ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Upaya pemakzulan terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump gagal total.
Setelah sidang selama lima hari, Trump akhirnya dibebaskan oleh Senat dari dakwaan telah menghasut pemberontakan, Sabtu (13/2/2021) sore waktu setempat atau Minggu pagi WIB.
Dengan demikian, tercipta sejarah baru yaitu Trump menjadi presiden pertama di Amerika Serikat yang dua kali lolos dari pemakzulan.
Dakwaan itu terkait dengan kerusuhan 6 Januari lalu ketika para pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol untuk menghentikan sidang penetapan hasil pemilihan presiden oleh Kongres.
Massa perusuh bergerak ke Gedung Capitol selama dan setelah Trump menyampaikan pidato yang meminta mereka untuk mendatangi gedung legislatur tersebut. Sedikitnya lima orang tewas dalam kerusuhan itu.
Sebagian besar dari 100 senator sebetulnya memberikan suara untuk menyatakan Trump bersalah, tetapi tidak mencapai mayoritas mutlak.
Sebanyak 57 senator menyatakan Trump bersalah, 43 menyatakan tidak bersalah.
Vonis pemakzulan harus mencapai 2/3 suara, atau minimal 67 senator, sehingga Partai Demokrat yang menginisiasi pemakzulan masih kekurangan 10 suara.
Dari 57 senator yang menyatakan Trump bersalah, tujuh di antaranya adalah politisi Partai Republik.
Pada 2019, Trump juga dibebaskan dari pemakzulan, di mana ia dituduh meminta bantuan presiden Ukraina untuk mendiskreditkan Joe Biden, lawannya dalam pemilihan presiden tahun lalu dan akhirnya terpilih menggantikan dia. (CNN)
Discussion about this post