ASIATODAY.ID, ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) berencana untuk merelaksasi hukum Islamnya dengan mangamandemen undang-undang untuk kebebasan pribadi.
Dengan amandemen itu, UEA berencana untuk tidak mengkriminalisasi tindakan yang merugikan orang lain.
Rencana relaksasi ini berpotensi mengakhiri hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi alkohol atau pasangan tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan di negara yang didominasi oleh ekspatriat tersebut.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) adalah bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan negara guna menarik ahli asing dan investasi. Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku.
WAM melaporkan bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.
“Selain mendekriminalisasi tindakan yang tidak merugikan orang lain yang tidak disebutkan, pemerintah membatalkan alasan pengurangan yang diterapkan pada kejahatan demi kehormatan,” tulis laporan WAM yang dikutip Bloomberg. (ATN)
Discussion about this post