ASIATODAY.ID, JAKARTA – Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan undang-undang hasil revisi yang memperbolehkan pemerintah memberi status kewarganegaraan kepada para investor dan kalangan profesional, termasuk di antaranya ilmuwan, dokter beserta keluarga mereka.
Demikian diungkapkan Wakil Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Sabtu (30/1/2021).
“Kabinet UEA, pengadilan di masing-masing wilayah, dan dewan eksekutif akan menominasikan calon yang mereka anggap pantas mendapatkan kewarganegaraan sesuai dengan serangkaian kriteria yang berlaku,” kata Sheikh Mohammed, yang juga menjabat sebagai penguasa Dubai, sebagaimana dikutip dari unggahannya di media sosial Twitter.
“Undang-undang mengizinkan pemegang paspor UEA mempertahankan status kewarganegaraannya yang lama,” kata Sheikh Mohammed menambahkan.
Sejauh ini belum jelas apakah para penerima paspor UEA itu akan mendapatkan jaminan kesehatan dan pelindungan sosial dari pemerintah.
UEA menghabiskan miliaran dolar AS tiap tahunnya untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan, bantuan kredit rumah, dan pinjaman untuk kurang lebih 1,4 juta penduduknya.
Warga asing di UEA umumnya memperpanjang visa, tetapi hanya berlaku untuk beberapa tahun sesuai dengan kontrak kerja mereka di negara tersebut. Otoritas setempat dalam beberapa waktu terakhir memperbarui kebijakan pembaruan visa yang lebih fleksibel.
Pemerintah UEA juga menawarkan izin tinggal yang lebih lama untuk beberapa tipe investor, mahasiswa, dan kalangan profesional.
UEA tahun lalu juga memperpanjang sistem visa “emas”-nya, yang memberikan izin tinggal di UEA selama 10 tahun untuk beberapa ahli, lulusan jurusan tertentu, dan pihak lain.
Sektor ekonomi di UEA yang bergantung erat pada produksi minyak dan gas, ikut terdampak oleh pandemi COVID-19. Turunnya harga minyak dunia menyebabkan puluhan ribu ekspatriat keluar dari negara itu. (Ant)
