ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menerima tawaran pembentukan dana abadi (sovereign wealth fund/ SWF) dari Uni Emirat Arab (UEA). Tawaran itu disampaikan saat Luhut berkunjung ke Abu Dhabi, UEA, Selasa (17/9/2019) lalu.
SWF merupakan lembaga finansial milik negara yang memiliki dan mengelola dana publik melalui investasi ke berbagai aset untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih besar.
“Tawaran ini akan segera kami pelajari dan saya harap keputusan soal ini tidak akan lama,” kata Luhut, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/9/2019).
Menurut Luhut, pembentukan SWF merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Investasi Abu Dhabi (Abu Dhabi Investment Authority/ADIA), Menteri Energi UEA Suhail Mohamed Al Mazrouei, CEO Mubadala dan beberapa pejabat tinggi di Abu Dhabi.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua hal yang mungkin untuk dilakukan melalui SWF. Pertama, implementasi investasi ADIA sekitar US$1 milyar di proyek properti, real estate, termasuk pengembangan destinasi wisata dan ke proyek- proyek swasta.
Kedua, membentuk Indonesian Sovereign Wealth Fund yang akan menjadi penampung dana investasi dari berbagai negara termasuk UEA.
Jika program ini terealisasi, investasi ke Indonesia dapat ditingkatkan secara bertahap menjadi US$5 miliar hingga US$10 milyar dan seterusnya. Nantinya, dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur atau investasi secara umum.
“Pihak UEA akan berkunjung ke Indonesia bulan depan, bertemu dengan Kementerian Keuangan Indonesia dan PT SMI untuk membahas skema, peraturan dan perundangan yang diperlukan untuk pembentukan SWF dimaksud. Mereka juga akan berbagi pengalaman dengan Indonesia dalam pembentukan wealth fund dengan India, dan dengan Mesir,” jelasnya.
Dengan konsep pengelolaan oleh SWF, kata Luhut, aset-aset negara yang dikelola perusahaan pelat merah dapat ditingkatkan efisiensi pemanfaatannya karena dikelola oleh profesional SWF.
“Meskipun kepemilikan saham pemerintah di bawah 50 persen, pemerintah tetap dapat mengendalikan BUMN. Asalkan, pemerintah dapat menyusun kontrak dengan baik,” tandas Luhut. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post