ASIATODAY.ID, JAKARTA – Lembaga peduli Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyerukan agar semua pihak melindungi anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi. Mereka berharap agar hak bersuara para anak-anak tersebut dijunjung.
“Semua pihak harus menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan aman, bebas dari kekerasan, dan intimidasi berdasarkan Undang-Undang nasional dan internasional,” kata UNICEF dalam keterangan tertulis yang diterima asiatoday.id, Selasa (1/10/2019).
“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” imbuh Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini.
Debora mengatakan dalam beberapa hari terakhir, anak-anak dinilai terperangkap dalam kekerasan, terutama mereka yang ikut demo.
Sejumlah laporan kata dia, menyebutkan anak-anak ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.
“Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,” terangnya.
Konvensi PBB tentang Hak Anak, menyebutkan anak berhak mendapat kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.
“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online mau pun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Comini.
UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
“Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk, dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya, dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat, serta terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan, dan mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga,” jelas UNICEF.
Sejumlah anak-anak terlibat dalam kekerasan dengan polisi dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Seorang pelajar Sekolah Tinggi Mesin diketahui menjadi korban tewas dalam demonstrasi pekan lalu. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post