ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh maskapai domestik melakukan penerbangan ke Kota Wuhan, China.
Larangan ini sebagai langkah antisipasi Kemenhub dalam mencegah masuknya wabah virus pneumonia melalui jalur penerbangan.
Pelarangan penerbangan ke Kota Wuhan ini menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan International Notam Office Beijing. Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan, yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis yang diterima Asiatoday.id, Minggu (26/01/2020).
Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate, kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari 2020 pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 2 Februari 2020 pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Sehingga, penerbangan dari Indonesia menuju Kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran. Surat dengan nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 itu berisikan perintah kepada maskapai, untuk:
(1) Melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;
(2) Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;
(3) Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
(4) Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.
Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Polana. (ATN)
Discussion about this post