• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Wapres Minta Seluruh Bekas Lahan Tambang Direklamasi

by Redaksi Asiatoday
July 24, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wapres Minta Seluruh Bekas Lahan Tambang Direklamasi

Banjir Konawe Utara. Foto : Doc

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta seluruh bekas lahan tambang yang tersebar di Inmdonesia agar direklamasi demi kelestarian lingkungan di sekitar area tersebut. Pasalnya, ketentuan tentang reklamasi pada lahan eks tambang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan hal itu usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

“Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus direklamasi karena hal itu ada di UU,” terangnya.

RelatedPosts

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package

Jusuf Kalla secara spesifik mencontohkan dampak kerusakan lingkungan dari eks lahan tambang yang tidak direklamasi hingga menyebabkan banjir seperti di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur.

“Semua daerah tambang terbuka setelah hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras terjadi bencana banjir,” katanya.

Padahal kata dia, dalam UU telah mengatur sanksi bagi pihak yang tak melakukan reklamasi di lahan eks tambang. Wapres pun mendorong agar izin penambangan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila ada jaminan reklamasi setelah selesai penambangan karena selama ini pelaksanaan reklamasi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan bukan pemerintah daerah.

“Idealnya, setiap bekas tambang di satu daerah direklamasi dulu baru kemudan dibuka lahan yang lain. Tetapi Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi,” tandasnya. (AT)

,’;\;\’\’
Tags: BanjirJusuf KallaKerusakan HutanReklamasiReklamasi Eks Tambang
No Result
View All Result

Terbaru

  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026
  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.