ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta seluruh bekas lahan tambang yang tersebar di Inmdonesia agar direklamasi demi kelestarian lingkungan di sekitar area tersebut. Pasalnya, ketentuan tentang reklamasi pada lahan eks tambang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan hal itu usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
“Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus direklamasi karena hal itu ada di UU,” terangnya.
Jusuf Kalla secara spesifik mencontohkan dampak kerusakan lingkungan dari eks lahan tambang yang tidak direklamasi hingga menyebabkan banjir seperti di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur.
“Semua daerah tambang terbuka setelah hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras terjadi bencana banjir,” katanya.
Padahal kata dia, dalam UU telah mengatur sanksi bagi pihak yang tak melakukan reklamasi di lahan eks tambang. Wapres pun mendorong agar izin penambangan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila ada jaminan reklamasi setelah selesai penambangan karena selama ini pelaksanaan reklamasi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan bukan pemerintah daerah.
“Idealnya, setiap bekas tambang di satu daerah direklamasi dulu baru kemudan dibuka lahan yang lain. Tetapi Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi,” tandasnya. (AT)
,’;\;\’\’
Discussion about this post