ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan segera membuka sejumlah objek wisata alam di tengah kenormalan baru (new normal). Pembukaan tempat wisata ini akan diiringi dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami berencana kembali membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Kemenparekraf telah mengusulkan protokol kesehatan kepada Kementerian Kesehatan. Usulan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata termasuk wisata alam, pemerintah daerah pelaku industri, maupun masyarakat,” ujarnya.
Menteri Wisnu menekankan pembukaan tempat wisata harus mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 di masing-masing daerah. Protokol kesehatan di wilayah tersebut juga harus dijalankan dengan ketat.
“Di Bali dan Banyuwangi persiapan protokol kesehatan sudah sangat baik dan tentunya banyak daerah-daerah lain yang sudah mempersiapkan,” jelasnya.
Protokol kesehatan yang harus dijalani seperti membersihkan area dengan disinfeksi secara berkala, paling sedikit tiga kali sehari. Terutama pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan, dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area
dalam gedung.
“Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit,” isi protokol kesehatan itu.
Pengelolaan tempat wisata wajib memastikan kamar mandi berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
Kemudian, memperbanyak media informasi terkait penggunaan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. Memastikan pekerja pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan covid-19.
“Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas,”
Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Pelaksanaan pemeriksaan suhu didampingi petugas keamanan.
“Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata,” demikian aturan tersebut. (ATN)
Discussion about this post