ASIATODAY.ID, JAKARTA – World Trade Organization (WTO) telah memutuskan mengabulkan gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor nikel Indonesia.
Atas putusan WTO itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan mengajukan banding.
Meski sudah diputuskan kebijakan ini melanggar aturan WTO, namun Arifin menegaskan bahwa masih ada peluang untuk banding.
Menurut Arifin, Pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” ujar Arifin di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).
Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi untuk kepentingan nasional.
“Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami,” tegas Arifin.
Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192.
WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.
Keputusan ahli dewan panel WTO sudah keluar pada 17 Oktober 2022 lalu. Hasilnya kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia itu dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice sebagai pembelaan. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post