• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

WTO Kabulkan Gugatan Uni Eropa Terkait Larangan Ekspor Nikel Indonesia

by Redaksi Asiatoday
November 21, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Presiden Jokowi Didesak Batalkan Rencana Percepatan Larangan Eskpor Bijih Nikel

Aktivitas penambangan nikel. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – World Trade Organization (WTO) telah memutuskan mengabulkan gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor nikel Indonesia.

Atas putusan WTO itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan mengajukan banding.

Meski sudah diputuskan kebijakan ini melanggar aturan WTO, namun Arifin menegaskan bahwa masih ada peluang untuk banding.

RelatedPosts

Middle East Conflict Exposes Southeast Asia’s Energy Vulnerability

MSCI Keeps Indonesia in Emerging Market Club but Flags Transparency Risks in Stock Market

Indonesia Yet to Decide 2026 Nickel Output Levels as Market Speculation Grows

Menurut Arifin, Pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” ujar Arifin di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi untuk kepentingan nasional.

“Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami,” tegas Arifin.

Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192.

WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.

Keputusan ahli dewan panel WTO sudah keluar pada 17 Oktober 2022 lalu. Hasilnya kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia itu dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice sebagai pembelaan. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Hilirisasi NikelIndonesia vs Uni EropaLarangan Ekspor NikelWTO
No Result
View All Result

Terbaru

  • Middle East Conflict Exposes Southeast Asia’s Energy Vulnerability
  • MSCI Keeps Indonesia in Emerging Market Club but Flags Transparency Risks in Stock Market
  • Indonesia Yet to Decide 2026 Nickel Output Levels as Market Speculation Grows
  • Indonesia Unveils 30 Million Carbon Credits in Bid to Become Global Carbon Market Powerhouse
  • ADB Unleashes $100 Million Digital Bond to Power Asia’s Next Economic Revolution
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.