ASIATODAY.ID, LOMBOK – Setelah sempat menjadi kontroversi, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyatakan wacana ekspor benih lobster tidak diteruskan.
Menteri Edhy menegaskan hal itu usai meninjau kawasan pembudidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 Desember 2019.
“Untuk regulasi terkait larangan ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan, nanti yang bakal dievaluasi hanya yang terkait dengan langkah pembudidayaan dan penangkapan,” ujar Edhy melansir Antara.
Dia melanjutkan perlu pengaturan untuk pembudidayaan lobster, sebab bila telah dikembangkan secara masif diduga ada potensi penyakit.
Sementara itu, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menanggapi melalui akun Twitter-nya. Susi meminta agar pemerintah tetap waspada.
“Pengambilan bibit di alam semestinya tidak untuk komersial besar-besaran,” cuit Susi.
Dia mencontohkan dalam cuitnya. Sidat yang telah dilarang tetap diakali para penyelundup dengan alasan budidaya.
“Ditangkaplah glasseel/ bibit sidat untuk pembesaran. Alasan budidaya. Ternyata tetap diselundupkan,” imbuhnya.
Merespon hal itu, Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, menilai keputusan Edhy menghentikan wacana eskpor benih adalah hal positif. Dia menerangkan kontroversi seputar wacana ekspor benih lobster selama ini dinilai tidak produktif.
“Artinya Menteri Kelautan dan Perikanan mendengar input para pihak dan menyudahi kontroversi yang berkembang dua minggu ini,” kata Abdi.
Dia menyarankan Edhy untuk memberi insentif kepada pembudidaya lobster. Dengan begitu lobster bisa berkembang di dalam negeri, tanpa melakukan ekspor benih.
“Insentif yang dapat diberikan terkait bantuan teknis serta menempatkan petugas atau staf KKP yang memahami teknik budidaya untuk pendampingan kepada kelompok pembudidaya,” terangnya.
Sebelumnya, Edhy berencana mengkaji ulang kebijakan yang dijalankan era Susi. Yakni soal larangan ekspor benih lobster.
LAturan soal benih lobster sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Selain itu ada pula Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post