• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Restrukturisasi Kredit Bank di Indonesia Capai Rp113,8 Triliun

by Redaksi Asiatoday
May 1, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Terapkan Satu Data Perbankan Mulai 2020

Industri Perbankan. ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan atau restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur yang terdampak pandemi coronavirus (Covid-19) di Indonesia hingga 26 April 2020 telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun. Jumlah ini berasal dari 561.950 debitur.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan jumlah keringanan kredit perbankan itu termasuk restrukturisasi kredit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan (multifinance dan leasing) sampai dengan 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

“OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan,” ujar Anto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jumat, (1/5/2020).

OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:

(1) Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

(2) Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar.
b. Kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp500 juta).
c. Kredit Pemilikan Rumah dengan Tipe 21, 22, hingga 70.

(3) Subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a. Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
b. Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua.

“OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” imbuhnya. (ATN)

Tags: Kredit BankOtoritas Jasa KeuanganPerbankanPerbankan Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.