ASIATODAY.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan atau restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur yang terdampak pandemi coronavirus (Covid-19) di Indonesia hingga 26 April 2020 telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun. Jumlah ini berasal dari 561.950 debitur.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan jumlah keringanan kredit perbankan itu termasuk restrukturisasi kredit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan (multifinance dan leasing) sampai dengan 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
“OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan,” ujar Anto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jumat, (1/5/2020).
OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:
(1) Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
(2) Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar.
b. Kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp500 juta).
c. Kredit Pemilikan Rumah dengan Tipe 21, 22, hingga 70.
(3) Subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a. Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua.
b. Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua.
“OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post