ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang sepakat mengimplementasikan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yakni yen dan rupiah dalam aktivitas transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dengan Jepang.
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 lalu.
Menurut Bank Indonesia, inisiatif ini adalah upaya mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.
“Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang,” tulis BI dikutip, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, kerangka kerja tersebut meliputi berbagai hal diantaranya; Mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen.
Kemudian relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank tersebut telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen.
Di Indonesia, terdapat tujuh bank yang ditunjuk meliputi MUFG Bank, Ltd, cabang Jakarta, PT Bank BTPN, Tbk, PT Bank Central Asia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd, MUFG Bank, Ltd, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tokyo, Resona Bank, Ltd, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation. (ATN)
Discussion about this post