• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Menlu Serahkan Dana Diyat Rp1,8 M ke Keluarga WNI

by Redaksi Asiatoday
August 21, 2019
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Menlu Serahkan Dana Diyat Rp1,8 M ke Keluarga WNI

Menlu RI, Retno Marsudi. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyerahkan dana diyat sebesar Rp1,8 miliar kepada ahli waris korban pembunuhan seorang WNI berinisial MBS. Penyerahan itu dilakukan Menlu Retno langsung kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

“Saya mewakili Pemerintah Indonesia sampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban,” demikian disampaikan Menlu Retno, melalui keterangan tertulis Kemenlu RI, yang diterima asiatoday.id, Rabu (21/8/2019).

Pada Maret 2018, PMI tersebut menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menjatuhi vonis hukuman mati qishas kepada majikan. Namun kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.

RelatedPosts

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. “Sejak awal, Pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban,” ujar Menlu Retno.

Dikatakan, memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara.

Uang diyat tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban yang lebih baik.

“Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 1000 kali,” ujar Menlu. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Arab SaudiKemenlu RIMenlu Retno Marsudi
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.